- Menyatakan Terdakwa I KABUL BIN (ALM) KACUNG SAJAN dan Terdakwa II MUJIYONO BIN (ALM) YUSAK ROMELAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perjudian?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (Lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 lembar, pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 lembar, pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 8 lembar, pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 10 lembar, pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 3 lembar;
- 2 (dua) set kartu remi cadangan;
- 53 (lima puluh tiga) lembar kartu remi yang digunakan untuk memainkan permainan judi kartu remi;
- 1 (satu) buah tikar anyaman warna merah kombinasi putih;
- 1 (satu) bendel kalender bekas;
- 1 (satu) buah gelas plastik;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 47/Pid.B/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 47/Pid.B/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chysni Isnaya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albon Damanik, M.hbr Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Th. R. Hary Tjahjawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Supriyanto; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.B/2021/PN Tmg
Statistik890