- Menyatakan Terdakwa WALUYO Bin SUWARTO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU IJIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG MEMANEN ATAU MEMUNGUT HASIL HUTAN? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda BEAT No.Pol AA-2638-YN thn 2016 beserta STNK an. WALUYO alamat Bantir Candoroto Temanggung
- 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio No.Pol H-2548-DP thn 2007 STNK an. CHANDRA HADINATA
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol H-2246-GM STNK an. SYUKRI
- 1 (satu) buah sepeda motor Yanaha Vega No.Pol : H-2331-NF dan kunci kontaknya
- 5 (lima) karung bagor berisi kayu manis/ keningar 200 (dua ratus) kilogram
- 2 (dua) buah ganco warna hitam
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 62/Pid.B/LH/2019/PN Tmg |
|
Nomor | 62/Pid.B/LH/2019/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.agung Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmawati Wahyu Saptaningtias, M.hlibr Hakim Anggota Stephanus Yunanto Arywendho |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasyiatun Fadlilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama ANDI NUGROHO Bin WAHYONO; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/LH/2019/PN Tmg
Statistik650