- Menyatakan terdakwa AIDIL Alias BEDEL Bin SYAWAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ?sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AIDIL Alias BEDEL Bin SYAWAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu degan berat bersih 0,51 (nol koma lima satu) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital,
- 1 (satu) bungkus kantong plastik klip kosong,
- 1 (satu) buah kotak korek api jipo,
- 2 (dua) buah korek api warna biru dan orange,
- 1 (satu) buah tabung kaca,
- 2 (dua) buah sendok pipet warna putih,
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong),
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 123/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roby Hermawan Citra. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Akbar Tanjung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan - Uang tunai sejumlah Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik255