- Menyatakan Terdakwa I ENCAS Alias WAWAN Bin HIDAYAT dan Terdakwa II NANANG S Alias H. SAEPULLOH Bin OPIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 1(satu) buah topi berwarna coklat;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia model TA-1174 warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A15 type CPH2185 warna putih mutiara;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y20 warna putih mutiara;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung model GT-E1205T warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung model SM-B109E warna hitam;
- 1 (satu) unit KR4 merk/type Toyota Avanza 1.3 E M/T, Nopol: Z 1897 AN, tahun 2017, warna hitam, Noka: MHKM5EA2JHK026199, Nosin: 1NRF264443, STNK atas nama NURDIN HASIBUAN Alamat Seupang Rt. 001 Rw. 004 Desa Tomo Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang berikut kunci kontaknya;
- 1 (satu) buah STNK Asli diperuntukan untuk KR4 merk/type Toyota Avanza 1.3 E M/T, Nopol: Z 1897 AN, tahun 2017, warna hitam, Noka: MHKM5EA2JHK026199, Nosin: 1NRF264443, STNK atas nama NURDIN HASIBUAN Alamat Seupang Rt. 001 Rw. 004 Desa Tomo Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 103/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 103/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agusta Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Andriyani Sigalingging, Br Hakim Anggota Ali Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti: Endah Ratna Wulan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Rusiadi Bin Soedjono; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Suteni Sriwinda Ningsih Binti Asnika (Alm); 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik820