- Menyatakan TerdakwaNASRUL BASTOMItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian terhadap golongan tertentusebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwatersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) buah screenshot postingan dari akun Instagram atas nama@adindaelizabethrahmadanidengan URL :https://www.instagram.com/p/CGkjyLkHYpr/?igshid=q2etww16fqz4pada tanggal 20 Oktober 2020.
- 1 (satu) buah screenshot postingan komentar akun Instagram atas nama n_tommy07 dengan URLhttps://instagram.com/n_tommy07?igshid=63xyu1xspof7pada postingan akun instagram@adindaelizabethrahmadanidengan URL :https://www.instagram.com/p/CGkjyLkHYpr/?igshid=q2etww16fqz4pada tanggal 20 Oktober 2020.
- 1 (satu) buah akun Instagram atas naman_tommy07dengan URLhttps://instagram.com/n_tommy07?igshid=63xyu1xspof7yang di export ke dalam 1 (satu) buah flash Drive 8 Gb merek Toshiba warna putih berikut 1 (satu) bundle print out-nya;
- 1 (satu) buah akun Facebook namaAhmad Tommydengan URLhttps://www.facebook.com/profile.php?id=100010666936428yang di export ke dalam 1 (satu) buah flash Drive 8 Gb merek Toshiba warna putih berikut 1 (satu) bundle print out-nya;
- 1 (satu) buah email dengan namanasrul.bastomi@yahoo.comyang di export ke dalam 1 (satu) buah flash Drive 8 Gb merek Sandisk warna merah hitam berikut 1 (satu) bundle print out-nya;
- 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan nomor 081333349291.
- 1 (satu) buah simcard Axiata - XLl dengan nomor 0818384081.
- 1 (satu) unit Handphone merk ASUS ZENFONE 4 SELFIE ZD553KL Warna Hitam dengan Nomor Imei 358605085306100.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung seri GT-C3322 Warna Silver dengan Nomor Imei 1 : 356791051885410,Imei 2 : 356792051885418.
- 1 Buah KTP atas nama NASRUL BASTOMI dengan nomor NIK : 3505153008750003.
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 258/Pid.Sus/2020/PN Klk |
|
Nomor | 258/Pid.Sus/2020/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emna Aulia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wuri Mulyandari, Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada TerdakwaNASRUL BASTOMI; 6. Membebankan kepada terdakwauntuk membayar biaya perkarasebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.Sus/2020/PN Klk
Statistik2530