- Menyatakan Terdakwa Bustanul Iksan Bin (Alm) Ruslius tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah jaket warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,90 gram (empat koma Sembilan puluh) gram yang telah disisihkan untuk pemeriksaan menjadi netto 1,1088 gram;
- 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto2, 69 (dua koma enam puluh Sembilan) gram yang telah disisihkan untuk pemeriksaan menjadi netto 1,7201 gram
- 1 (satu) unit handphone warna hitam merk nokia dengan simcard 087775913287.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Cikarang Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Decky Christian S. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizki Ramadhan, Hakim Anggota Devri Andri |
Panitera | Panitera Pengganti Frans Master Paulus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2021/PN Ckr
Statistik5020