- Menyatakan Terdakwa I. EDI MARLIANTONI Bin MUNZIR, Terdakwa II. ASNURIN Bin DULHANAN, Terdakwa III. SANSORI Alias ANDRE Bin SUBANDI dan terdakwa IV. BADRI Bin HAMDANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Terdakwa I. EDI MARLIANTONI Bin MUNZIR, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan, sedangkan Terdakwa II. ASNURIN Bin DULHANAN, Terdakwa III. SANSORI Alias ANDRE Bin SUBANDI dan terdakwa IV. BADRI Bin HAMDANI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) tongsis panjang yang ujungnya berbentuk capit,
- 1 (satu) tongsis yang ujungnya berbentuk capit ,
- 1 (satu) buah senter kepala,
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA ,
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI,
- 5 (lima) buah kartu ATM BRI,
- 1 (satu) buah senter kecil berbentuk pulpen,
- 1 (satu) buah kartu ATM
- Uang tunai Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah),
- Uang tunai Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) ,
- uang tunai Rp. 3.200.000,- (Tiga juta dua ratus ribu rupiah) ,
- uang tunai Rp.2.290.000,- (Dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit mobil escudo warna hijau dengan No.Pol KT 1521 BF
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Noka MHKS6GJ3JGJ004172 Nosin 3NRH044164 Nopol.KT1400 NT dengan STNK an.Akhmad Yani
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 117/Pid.B/2019/PN Smr |
|
Nomor | 117/Pid.B/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso, Mhbr Hakim Anggota Edy Toto Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Satiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Bank BRI melalui saksi Eko widianto Bin Haris Sutalin. Dikembalikan kepda saksi Suroso Bin Kasmidi. |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.B/2019/PN Smr
Statistik243