- Menyatakan Terdakwa FADLI bin ILHAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo 1904 warna biru dengan IMEI 1 : 862645048465776, IMEI 2 : 862645048465768;
- 1(satu) buah Kartu SIM Provider Telkomsel dengan nomor : 082251203980;
- 1 (satu) buah Handphone warna biru merk Realme RMX1941 dengan nomor IMEI 1 : 861288045560058,IMEI 2 : 861288045560041.
- 1 (satu) buah Kartu SIM Provider Telkomsel dengan nomor : 081244169941;
- 1 (satu) buah Handphone warna hitam merek Redmi Go dengan nomor IMEI 1 : 869500046452248, IMEI 2 : 869500046452255;
- 1 (satu) buah Kartu SIM Provider Telkomsel dengan nomor : 085348137963;
- 1 (satu) buah Kartu SIM Provider Indosat dengan nomor : 085849302096;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 219/Pid.Sus/2020/PN Klk |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2020/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus Herwindu Wicaksono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum, Hakim Anggota Inggit Suci Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi Hamidan bin Hambran; Dikembalikan kepada Erna bin Hambran; Dikembalikan kepada Terdakwa Fadli bin Ilham; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.Sus/2020/PN Klk
Statistik328253