- Menyatakan Terdakwa DESI HARISANTI Anak dari MISKA (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja menawarkan melakukan permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam dengan Nomor IMEI 1: 869306045847879, Nomor IMEI 2: 869306045847861 dengan nomor handphone 085245145215;
- Uang sebesar Rp66.000,00 (enam puluh enam ribu rupiah) terdiri dari uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, uang Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang Rp500,00 (lima ratus rupiah) sebanyak 4 (empat) keping;
- 2 (dua) lembar sobekan kertas dengan angka tebakan;
- 1 (satu) buah pulpen merk Bazic GX3;
- 1 (satu) lembar grafik angka tebakan yang sudah keluar;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam merk Gunindo;
- 1 (satu) buah buku untuk mencatat angka tebakan;
- 1 (satu) buah toples tempat menyimpan uang tebakan;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 193/Pid.B/2020/PN Klk |
|
Nomor | 193/Pid.B/2020/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono, Br Hakim Anggota Wuri Mulyandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.B/2020/PN Klk
Statistik665