- Menyatakan Terdakwa I. REZZA FAHLEVI Als EZA Bin H. FAHRUDINSYAH, Terdakwa II. MUNIRUL Als NIRUL Bin KAHARUDIN, Terdakwa III. SEPTIANUR Als ASEP Bin RIDUANSYAH, terdakwa IV. RAFLI RAMADHAN Als DANA Bin RIDUANSYAH, terdakwa V. terdakwa SAMSIR Als TANG Als TATANG Bin MARWALI dan terdakwa VI. RIVAI RIVADIN Als RIVAI Bin RIVADIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. REZZA FAHLEVI Als EZA Bin H. FAHRUDINSYAH, Terdakwa II. MUNIRUL Als NIRUL Bin KAHARUDIN, Terdakwa III. SEPTIANUR Als ASEP Bin RIDUANSYAH, terdakwa IV. RAFLI RAMADHAN Als DANA Bin RIDUANSYAH, terdakwa V. terdakwa SAMSIR Als TANG Als TATANG Bin MARWALI dan terdakwa VI. RIVAI RIVADIN Als RIVAI Bin RIVADIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) Buah Air Conditioner Merk LG;
- 1 (satu) Buah Air Conditioner Merk PANASONIC;
- 1 (satu) Buah Mesin Cuci Merk LG;
- 1 (satu) Buah Mesin Cuci Merk ELECTROLUX;
- 1 (satu) Buah Lemari Es/Freezer Merk SHARP;
- 1 (satu) Buah Dispenser Merk SANKEN;
- 1 (satu) Sel Kursi Sofa Warna Cokelat Tua;
- 1 (satu) Buah Mesin Pompa Air Merk SHIMIZU;
- 1 (satu) Buah Mesin Pompa Air Merk SANYO;
- 1 (satu) Buah Ambal Bulu Domba Warna Krem;
- Beberapa peralatan rumah tangga dan Tupperware;
- 2 (dua) Set Sound System;
- 1 (satu) Buah Kasur Single Warna Biru Muda;
- 1 (satu) Set Kunci Rumah;
- 1 (satu) Buah Obeng;
- 1 (satu) Buah Kunci Pas ?12? ;
- 1 (satu) Buah Tang;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 24/Pid.B/2019/PN Smr |
|
Nomor | 24/Pid.B/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso, Mhbr Hakim Anggota Edy Toto Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Febry Herwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan Kepada Saksi H. SAID RIZALUL MUKMIN Bin H.S FAHRUROZI Dirampas Untuk Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2019/PN Smr
Statistik434