- Menyatakan Terdakwa LUKMAN Alias JIMEN Bin NADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian yang disertai dengan kekerasan, yang dilakukan lebih dari satu kali?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dushbook handphone merk Vivo Y50, No.Mei2 867915059960808;
- 1 (satu) buah dushbook handphone merk Vivo T71. No. lmei 1: 869242036598074 dan No Imei 2: 869242036s98066;
- 1 (satu) buah tas jenis ransel warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y50 wama hitam dengan simcard simparti 081217100220 dengan No. Imei I 867915059960816 dan No. Imei 867915059960808;
- 1 (satu) unit handphone Vivo Y7t wama hitam dengan simcard simpati 081376383303 dengan No. Imei l: 869242036598074 dan No Imei 2: 869242036598066;
- 1 (satu) bendel kunci brankas kantor yaag berisi 2 (dua) nuah kunci;
- 1 (satu) bendel kunci outlet yang berisi 4 (empat) buah kunci;
- uang sebesar Rp. 57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) huah dushhook handphone merk Oppo A3-S, No Imei l: 861930046816829. No. Imei 2:861930046816829;
- 1 (satu) buah dushbook handphone merk I-Phone 6s, No. Imei 353266076257179;
- 1 (satu) buah tas wama hijau;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3-S, No Imei 1: 861930046816829 No. Imei 2:861930046816829;
- 1 (satu) buah handphone merk l-Phone 6s warna abu-abu dengan, No. Imei 353266076257179;
- 1 (satu) buah domper berisi uang tunai Rp. 600.000 (enam ratus ribu) rupiah yang terdiri pecahan serafus ribuan;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor An Seti Budi Rianto Alamat Jln Teuku Umar 21 Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Plooso Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk;
- 1 (satu) buah KTP An. Dwi Ayu Fitriani;
- 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri;
- 1 (satu) buah Karhr BPJS Ketenaga Kerjaan;
- 1 (satu) buah Sim C An Dwi Ayu Fitriani;
- 1 (satu) bendel Kunci Sim C an Dwi Ayu Fitriani;
- 1 (satu) bendel kunci brankas yang bensi 3 (tiga) buah kunci;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z ll0 cc wama biru, No Pol. AG 6353 UM tahun pembuatan 2007 dengan No. Ka MH32P20017K380737 No. Sin 2 P2-380798 berikut dengan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha tipe Jupiter Z 100 CC;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN NGANJUK Nomor 126/Pid.B/2021/PN Njk |
|
Nomor | 126/Pid.B/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma Putra Simbolon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Feri Deliansyah, Hakim Anggota Triu Artanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Musripah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Rencany Aprilia Wardhani. Dikembalikan kepada saksi Dwi Ayu Firriani; Dikembalikan kepada Lukman Alias Jimen Bin Nadi; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.B/2021/PN Njk
Statistik604