- Menyatakan Terdakwa ARIF SOLIKHIN BIN SEGER tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung type J2 Prime warna gold;
- 1 (satu) buah jumper/ hoddie warna merah bertuliskan ?SUPREME?;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru dongker;
- 1 (satu) buahmanset/ kaos lengan panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah BH/ Bra warna abu-abu;
- 1 (satu) buah celana dalam warna pink;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Suprafit warna orange tahun 2006 dengan No.Pol. AG-4402-VX, Noka. MH1HB31186K622715, Nosin. HB31E1622007 beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Legenda Astrea warna hitam dengan No.Pol. S-2596-QB, Noka. MH1NFGE162K133099, Nosin. NFGE1133265 beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah dengan No. Pol.: AG- 3538 ?WO, No.: MH JE 21169K260078, Nosin.: JF21E1258811 beserta kunci kontaknya;
- ikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Eko Sulistiyono dan Irgi Romadhon;
Putusan PN NGANJUK Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Njk |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma Putra Simbolon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Feri Deliansyah, Hakim Anggota Adiyaksa David Pradipta |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprapto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2021/PN Njk
Statistik5313