- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD MASYKUR LABARANG Bin LABARANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran DP Perum, Subsidi Type 36/100 yang diterima dari Sdr. H. M. Masykur L. Tanggal 13 Juni 2015, 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran Perumahan Bukit Indah Mandiri Type 36/100 tanggal 12 Agustus 2015 ; Brosur Perumahan Bukit Indah Mandiri; Dikembalikan kepada saksi Sukmawati.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran DP Perum. Bukit Indah Palaran Tanggal 30 Juli 2015, 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Pelunasan DP Perum. Bukit Indah Mandiri Tanggal 24 Agustus 2015 ; Dikembalikan kepada saksi Yayu Sriasih.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran DP I Perum. Bukit Indah Palaran Tanggal 11 Juli 2015, 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran DP II Perum. Bukit Indah Palaran Tanggal 12 Agustus 2015, 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Pelunasan Perum. Bukit Indah Palaran Tanggal 14 Agustus 2015 ; Dikembalikan kepada saksi Mashudi.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran DP Perum. Bukit Indah Mandiri Tanggal 13 Agustus 2015, 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Perum. Bukit Indah Mandiri Tanggal 12 September 2015 ; Dikembalikan kepada Aji Siti Fatimah.
- 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah (SKUMHAT) dengan 590/629/LJI/IX/2015 tanggal 07-09-2015 Atas nama H. MUHAMMAD MASYKUR LABARANG beserta Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Perwatasan, 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah (SKUMHAT) dengan 590/628/LJI/IX/2015 tanggal 07-09-2015 Atas nama H. MUHAMMAD MASYKUR LABARANG beserta Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Perwatasan ; Dikembalikan kepada terdakwa.
- 1 (satu) rangkap Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01279 atas nama PT. Tiga Kali Sembilan ; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1091/Pid.B/2018/PN Smr |
|
Nomor | 1091/Pid.B/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ir Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maskur, Br Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnaniah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1091/Pid.B/2018/PN Smr
Statistik20240