- Menyatakan terdakwa ALPIJAN Alias Bin RAMLI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan senmgaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian? sebagaimana di atur dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut di atas
- Menyatakan Terdakwa ALPIJAN Alias Bin RAMLI di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan perjudian dimuka umum? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA model : TA-1034, code : 059Z523, warna casing Hitam, nomor terpasang 0853 4856 2293, IMEI 1 : 355841093258513, IMEI 2 : 355841093358511
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA model : TA-1192, code : 23NKL74ID10, warna casing Biru Muda, nomor terpasang 0853 8789 9007, IMEI 1 : 357701104133287, IMEI 2 : 357701104183282
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO 125 CC, tahun 2014, warna Putih, KB 2497 YO, No.mesin:2SV-078352.No.rangka : MH32SV00AEJ07822
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.850.000,- (Satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari
- 7 (Tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000
- 8 (Delapan) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000;
- 6 (Enam belas) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000
- 25 (Dua puluh lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 152/Pid.B/2021/PN Skw |
|
Nomor | 152/Pid.B/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanudin. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Zuraida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa. Dirampas untuk negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.B/2021/PN Skw
Statistik443