- Menyatakan terdakwa Vedi Setiawan alias Latip anak Pui Ci On, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian? sebagaimana di atur dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut di atas
- Menyatakan Terdakwa Vedi Setiawan alias Latip anak Pui Ci On, di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan perjudian dimuka umum? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 1.372.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
- 1 ( satu ) Buah biji liong fu segi empat yang mempunyai enam sisi yang bergambar 6 jenis binatang sesuai dengan gambar lapak;
- 1 ( satu ) Buah lapak warna Coklat yang bergambar 6 jenis binatang;
- 1 ( satu ) buah hap yang terbuat dari paralon warna Kuning mas;
- 1 ( satu ) Bungkus rokok R 9 warna Hitam yang diigunakan sebagai alas
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 154/Pid.B/2021/PN Skw |
|
Nomor | 154/Pid.B/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanudin. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Fitriasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.B/2021/PN Skw
Statistik604