- Menyatakan Terdakwa JOKO Bin SABIRIN tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidanasebagaimanadakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa JOKO Bin SABIRIN daridakwaan Primairtersebut;
- Menyatakan terdakwa JOKO Bin SABIRIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JOKO Bin SABIRIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket dalam kantong plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,17 gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital/skill warna Silver.
- 1 (satu) buah timbangan digital/skill warna Silver Hitam.
- 2 (dua) bungkus kantong plastik klip kosong merk KITZ 5x3=100 pcs
- 1 (satu) buah sendok pipet warna Putih.
- 1 (satu) helai celana pendek warna Abu-abu.
- Uang Tunai Rp. 380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 137/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roby Hermawan Citra. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Fitriasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara.; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik3110