- Menyatakan Terdakwa I. Tinas Ridho Arroyyan Bin Bambang dan Terdakwa II. Ilham Arizki Zoga Bin Aris Sudarmaji tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan pemerasan dengan kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Tinas Ridho Arroyyan Bin Bambang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa II. Ilham Arizki Zoga Bin Aris Sudarmaji dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pisau dapur beserta sarung pisau.
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hitam.
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam motif bintik-bintik.
- 1 (satu) buah jaket warna hitam.
- 1 (satu) buah celana panjang warna biru.
- 1 (satu) buah memori card micro 16 Gb.
- 1 (satu) buah ban luar bekas sepeda motor vega.
- 1 (satu) buah dompet merk Levis warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol. AE 2830 SV.
Putusan PN PONOROGO Nomor 31/Pid.B/2021/PN Png |
|
Nomor | 31/Pid.B/2021/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.bawono Effendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albanus Asnanto, Br Hakim Anggota Moh.bekti Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Rada Sakti Anggara Bin Sukarni. Dikembalikan kepada Terdakwa I. Tinas Ridho Arroyyan Bin Bambang; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/2021/PN Png
Statistik10118