- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli secara lisan antara Tergugat II dengan Tergugat I kemudian dari Tergugat I kepada Penggugat;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa putusan perkara perdata ini dapat menjadi dasar peralihan hak milik atas sebidang tanah yang dahulu terletak di Kelurahan Pasiran Kecamatan Pasiran Kabupaten Sambas sekarang Jalan Gn. Poteng Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 2538 dan Surat Ukur Nomor 132/Pasiran/99 dari nama Hofur (Tergugat II) kepada nama Dwi Putra Sumarna, S.T., M.T. (Penggugat) kepada instansi yang berwenang yaitu Badan Pertanahan Nasional Kota Singkawang (Turut Tergugat);
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk membalik nama kepada instansi yang berwenang yaitu Badan Pertanahan Nasional Kota Singkawang (Turut Tergugat);
- Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Singkawang (Turut Tergugat) untuk melakukan balik nama sertifikat hak milik atas nama Tergugat II menjadi atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.681.000,00 (satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 27/Pdt.G/2021/PN Skw |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yayu Mulyana..br Hakim Anggota Rini Masyithah |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Fitriasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2021/PN Skw
Statistik10321