- Menyatakan Terdakwa Bun Ket Hiung alias Lokai alias Ahiung anak dari Bong Fa Khiong tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam satu) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk samsung warna gold dengan No. IMEI: 354814092596366101;
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 1 (satu) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital/skill warna silver merk IDEAL LIFE;
- 1 (satu) buah alat untuk menggunakan sabu/bong;
- 1 (satu) buah tabung kaca;
- 2 (dua) bungkus kantong plastik klip ukuran 3x5 merk C-tik;
- 1 (satu) bungkus kantong plastik klip ukuran 5x8 merk C-tik;
- 1 (satu) bungkus pipet bengkok warna putih;
- 1 (satu) buah kaleng rokok merk Surya Gudang Garam Merah;
- 1 (satu) korek api warna orange;
- 3 (tiga) buah sendok pipet merah dan putih;
- 1 (satu) buah kantong plastik klip besar;
- 1 (satu) buah kantong kain bertuliskan CODE MAH;
- 1 (satu) buah selang air;
- Uang tunai sejumlah Rp136.000,00 (seratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 116/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Akbar Tanjung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik266