Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 322/Pid.B/2020/PN Sak |
|
Nomor | 322/Pid.B/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Selo Tantular, Br Hakim Anggota Mega Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti Niana Tri Julianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa SURYADI Alias ADI GUNDUL Bin (Alm) JUMINGUNtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Nota timbang buah kelapa sawit seberat 5.444 KG tandan buah kelapa sawit; 2. Uang sebesar Rp. 8.382.990,- hasil penjualan buah kelapa sawit; 3. 4 (empat) tandan buah kelapa sawit yang disisihkan sebagai barang bukti di Persidangan? Dikembalikan kepada PT. KTU Astra melalui saksi BALIAN HASIBUAN. 4. 1 ( satu ) unit mobil truk merk HINO dengan nomor polisi BM 8784 SF dengan warna kepala hijau terdapat tulisan pada bagian depan ??NYONYA MENIR? dan bak berwarna hitam; 5. 1 (satu) STNKB mobil truk merek Hino dengan nomor Polisi BM 8784 SF An. Khariroh. Dikembalikan kepada terdakwa. 6. 1 (satu) unit handphone merek Samsung Model SM-B109E warna Hitam lis Abu-abu; 7. 3 (tiga) buah tojok terbuat dari besi; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 322/Pid.B/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 322/Pid.B/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pid.B/2020/PN Sak
Statistik3625