- Menyatakan Terdakwa Muhammad Abdul Aziz Bin Ujang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Abdul Aziz Bin Ujang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dbayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,38 gram, berat netto awal sebesar 0,1200 gram, berat netto akhir setelah pemeriksaan lab seluruhnya 0,0751 gram dibungkus plastic bening yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk lava warna hitam gold dengan nomor imei 352660080083186;
Putusan PN CIBINONG Nomor 229/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Dhianawati, M.hbr Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi |
Panitera | Panitera Pengganti: Eti Sugiarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 229/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik1917