- Menyatakan terdakwa MUSTAIN Alias MUS Alias PAK MOK Bin H. ABDURAHMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1?sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut di atas.
- Menyatakan Terdakwa Mustain Alias Mus Alias Pak Mok Bin H. Abdurahman tersebut di atas, Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah botol kaca yang didalamnya terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,28 gram.
- 1 (satu) buah timbangan merk Pocket Scale warna Hitam.
- 2 (dua) bungkus kantong plastik klip.
- 1 ( satu) buah pipet bengkok warna putih list merah.
- 1 (satu) buah sendok pipet warna Putih.
- 1 (satu) buah korek api warna ungu.
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam No. imei 353123110800961.
- Uang tunai Rp. 515.000,- (Lima ratus lima belas ribu rupiah).
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 135/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandran Roladica Lumbanbatu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Satriadi, Hakim Anggota Rini Masyithah |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Wijiati Mina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Menghukum kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik225