- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 75/Pdt.P/2021/PN Bna |
|
Nomor | 75/Pdt.P/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pengampuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Azhari |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Azhari |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
2. Menetapkan Andri Yoserizal menderita sakit dan karenanya Andri Yoserizal untuk dan atas nama dirinya sendiri tidak cakap melakukan perbuatan-perbuatan hukum; 3. Menetapkan Andri Yoserizal harus ditaruh di bawah pengampuan; 4. Menetapkan Ellisdar (pemohon) sebagai wali pengampu (curator) dari anaknya yang bernama Andri Yoserizal ; 5. Menetapkan pemohon berwenang bertindak untuk dan atas nama karena itu mewakili anaknya Andri Yoserizal dalam segala hal dan dalam segala perbuatan-perbuatan hukum baik yang berkaitan dengan tindakan-tindakan pengurusan maupun tindakan-tindakan pemilikan atas segala harta dan kekayaan yang tercatat atas nama Andri Yoserizal, baik yang sudah diperoleh sekarang ini maupun yang akan diperoleh Andri Yoserizal di kemudian hari; 6. Memberi izin kepada pemohon selaku wali pengampu (curator) dari anaknya Andri Yoserizal untuk menghibahkan atau memindahtangankan dengan cara-cara yang bagaimanapun juga baik sebagian maupun seluruhnya atas : a. sebidang tanah yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik nomor 409, seluas 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi) yang letak dan batas- batasnya diuraikan dalam Surat Ukur nomor 70/1998 tanggal 4 (empat) November 1998 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan), terletak di Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Seutui, terdaftar atas nama Ellisdar, Andri Yoserizal, Reki Yoserizal, SE, Melli Mandasari dan Febri Yollita; b. sebidang tanah yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik nomor 349, seluas 95 M2 (sembilan puluh lima meter persegi) yang letak dan batas- batasnya diuraikan dalam Surat Ukur nomor 14/1998 tanggal 16 (enam belas) September 1998 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan), terletak di Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Seutui, saat ini masih terdaftar atas nama Yoserizal Bakri (almarhum) suami pemohon yang kemudian akan diproses balik nama ke atas nama para ahli waris dari almarhum Yoserizal Bakri. c. sebidang tanah yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik nomor 10163, seluas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) yang letak dan batas- batasnya diuraikan dalam Surat Ukur nomor 00073/Seutui/2021 tanggal 27 (dua puluh tujuh) Mei 2021 (dua ribu dua puluh satu), terletak di Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Seutui, terdaftar atas nama Ellisdar, Andri Yoserizal, Reki Yoserizal, SE, Melli Mandasari dan Febri Yollita. 7. Menetapkan agar pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.10.000, (seratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pdt.P/2021/PN Bna
Statistik12630