- Menyatakan Terdakwa Nugroho Agus Samboro Alias Ambar Bin Sehono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan ke?2 (dua) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram;
- 1 (satu) buah lakban warna coklat;
- 1 (satu) unit timbangan digital/skill warna hitam merk Pocket Schale;
- 1 (satu) bungkus kantong plastik klip ukuran 4x6 100 lembar merk C-TIK;
- 1 (satu) buah bong/alat untuk menggunakan sabu yang terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet bengkok plastik warna putih yang salah satunya pipet terpasang 1 (satu) buah tabung kaca;
- 1 (satu) buah sendok pipet plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah buku catatan bon transaksi jual beli narkotika;
- 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone merk REALMI warna silver No. IMEI: 865736041564199.
- Uang tunai sejumlah Rp.94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah).
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Wijiati Mina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik230