Putusan PN CIBINONG Nomor 275/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 275/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Susi Pangaribuan, Br Hakim Anggota Putu Mahendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprapti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdkwa Wanda Bin Ganda tersebut secara sah dan menyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap TErdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang buykti berupa : - 1 (satu) buah box handphone merk Oppo A71 warna Rose Gold; - 1 (satu)lembar kwitansi pembelian handphone merk Oppo A71 warna Rose Gold; - 1 (satu) buah kartu garansi pembelian handphone merk Oppo A71 warna Oppo A71 warna Rose Gold An.Andri; - 1 (satu) unit handphone merk Oppoi A71 warna Rose Gold; - 1 (satu) buah simcard Ooredoo dengan No telphon 085714578443, No.Register 62014000686170631-U yang terpasang dihandphone merk Oppo A71; dikembalikan kepada saksi Andri; - 1 (satu) buah box handphone merk infinix type hot 9 warna hitam; - 1 (satu) unit handphone merk infinix hot 9 warna hitam; - 1 (satu) buah simcard indosat Ooredoo dengan No telphon 085782627804 No. Register 62014000663094275-U yang terpasang di handphone merk infinix hot 9; - 1 (satu) buah simcard XL-Axiata dengan No. telphon 083815890468 No.Register 896211594740601008-9 yang terpasang dihandphone merk infinix hot 9; dikembalikan kepada saksi Muhammad Sehan; - 1 (satu) buah kaos T-shirt berwarna putih hitam; - 1 (satu) buah tali rapia berwarna abu-abu; - 3 (tiga) buah botol Aqua ukutan 1,5 L; dipergunakan dalam perkara an. Khaerudin als Hae; 6. Membebankan kepada TErdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 275/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik480