- Menyatakan Terdakwa Asep Saprudin als. Sapru bin Jalaudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,0735 gram;
- 4 (buah) sedotan plastik masing- masing di dalamnya terdapat 1(satu) plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3480 gram;
- 1 (satu) sedotan plastik warna hitam di dalamnya terdapat 1(satu) plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1641 gram;
- 4 (empat) bungkus kertas warna cokelat berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 5,7805 gram;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
- 1 (satu potong celana pendek;
- 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 260/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 260/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Susi Pangaribuan, Br Hakim Anggota Putu Mahendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Rr. Wahyuningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Berat netto seluruhnya Methamphetamine 2,5856 gram; seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik180