- Menyatakan terdakwa Sugi Sutrisno Alias Sugi Alias Uci tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penggelapan? sebagimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugi Sutrisno Alias Sugi Alias Uci oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku tabungan An. Fhinka Pratiwi Saragih dengan nomor rekening 335101036567533 dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi Fhinka Pratiwi Saragih;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian jual beli antara Ramli Armansyah dengan Rizky Zakaria, SE dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi RAMLI ARMANSYAH
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian mobil antara Hendra Masyudi dengan Faisal Redy seharga Rp.85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah) di Medan pada tanggal 22 November 2019, 1 (satu) lembar surat pelepasan hak kendaraan dari PT. Blue Bird kepada Faisal Redy di Medan pada tanggak 27 Desember 2018, 1 (satu) unit mobil Toyota Limo dengan nomor polisi BK 1764 UA dengan nomor mesin 1NZY970377 no rangka MR2BT9F3D1044552, 1 (satu) buah buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dari 1 (satu) unit mobil Toyota Limo dengan nomor Polisi BK 1764 UA dengan nomor mesin 1NZY970377 no rangka MR2BT9F3D1044552, 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari 1 (satu) unit mobil Toyota Limo dengan nomor Polisi BK 1764 UA dengan nomor mesin 1NZY970377 no rangka MR2BT9F3D1044552.dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama terdakwa Tri Kurnianto Alias Yanto
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 119/Pid.B/2021/PN Sim |
|
Nomor | 119/Pid.B/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggreana Elisabeth Roria Sormin, Br Hakim Anggota Yudi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Anthony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.B/2021/PN Sim
Statistik1056