- Menyatakan Terdakwa Iwan Sugandi bin Suherman tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair;
- Menyatakan Terdakwa Iwan Sugandi bin Suherman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta menggunakan surat palsu sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun 8 (delapan) bulan;
- Menyatakan lamanya terdakwa ditangkap dan atau ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 37357/2017 tanggal 30 Maret 2017 yang dikeluarkan Kantor BPN Kab. Bogor
- 1 lembar Surat Perintah Setor Nomor Permohonan 37357/2017 tanggal 30 Maret 2017.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir salinan AJB no.594.4/257/TJ/1997 atas nama penjual ADIAN BIN ASID dan pembeli atas nama HENDRO KIMANTO L;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat pernyataan pemilikan dan penguasaan tanah pada Agustus 2014 atas nama HENDRO KIMANTO L yang ditandatangani oleh kepala desa dengan saksi sekdes SUDIRMAN dan BPD NUROHIM;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat keterangan riwayat tanah nomor : 593.2 / 2003/ / VIII / 2014 dari ATA SUDRAJAT S.Sos dan saksi SUDIRMAN dan NUROHIM pada agustus 2014;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir SPPT, PBB, NOP : 32.03.261.003.000-1184.7 atas nama HENDRO KIMANTO tanggal 2 Januari 2013;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir SPPT, PBB, Nomor. SPPT : 32.03.261.003.000-1184.7/97-01 atas nama ADIAN tanggal 1 April 1997;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat pernyataan tidak sengketa atas nama ADIAN BIN ASID tanggal 24 Februari 1996;
- 1 (satu) bundel asli Buku tabungan Bank BCA KCU Kelapa Gading No. Rekening 0650245741 atas nama HENDRO KIMANTO L. yang ditandatangani tanggal 12/06/2013;
- 1 (satu) bundel asli Buku tabungan Bank BCA KCU Kelapa Gading No. Rekening 0650245741 atas nama HENDRO KIMANTO L. yang ditandatangani tanggal 12/11/2014;
- 1 (satu) bundel asli Paspor atas nama HENDRO KIMANTO LIANG yang dikeluarkan tanggal 16 Februari 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 16 Februari 2020;
- 1 (satu) bundel asli Buku tabungan Bank BCA KCU Kelapa Gading No. Rekening 0650245741 atas nama HENDRO KIMANTO L. yang ditandatangani tanggal 17/03/2016;
- 1 (satu) bundel asli Buku tabungan Bank BCA KCU Kelapa Gading No. Rekening 0650245741 atas nama HENDRO KIMANTO L. yang ditandatangani tanggal 12/01/2017;
- 1 (satu) bundel asli Buku tabungan Bank BCA KCU Kelapa Gading No. Rekening 0650245741 atas nama HENDRO KIMANTO L. yang ditandatangani tanggal 01/11/2018;
- 1 (satu ) lembar asli Kartu Keluarga No. 3172011302098752 atas nama Kepala Keluarga HENDRO KIMANTO L. yang dikeluarkan tanggal 31-12-2019;
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi No. A 0000-2995808 Bank BCA Finance tanggal 13 Januari 2020
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa tanggal 2 Mei 2018 atas nama pemberi kuasa HENDRO KIMANTO LIANG dan penerima kuasa IWAN SUGANDI;
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penyerahan Berkas No. 54/H2P/II/2018 tanggal 24 Mei 2018 yang ditandatangani oleh penerima IWAN SUGANDI dan yang menyerahkan ASEP ROHMAN yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Bogor;
- 1 lembar asli Surat Pernyataan tanggal 1 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh IWAN SUGANDI;
- 1 lembar asli Surat Pernyataan tanggal 1 Agustus 2019 yang dilaminating yang ditanda tangani oleh IWAN SUGANDI;
- 1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Pembatalan Permohonan Sertifikat atas nama HENDRO KIMANTO LIANG tanggal 2 Mei 2018.
- 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang surat-surat tanggal 23 Mei 2020;
- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 249/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 249/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Damenta Alexander |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eduward, Br Hakim Anggota Victor Suryadipta |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Setyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
2 dikembalikan kepada saksi Hendro Kimanto; 3 Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 249/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik650