- Menyatakan Terdakwa I MATNAJI Als. PAK MARPAH Bin SAIR, Terdakwa II MUHAMAD YUNUS Bin MISKARI, Terdakwa III MISKARI Bin BUKAT, Terdakwa IV USMAN Bin SUPARTO, Terdakwa V UMAR Bin MATNAJI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MATNAJI Als. PAK MARPAH Bin SAIR, Terdakwa II MUHAMAD YUNUS Bin MISKARI, Terdakwa III MISKARI Bin BUKAT, Terdakwa IV USMAN Bin SUPARTO, Terdakwa V UMAR Bin MATNAJI masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk Kobelco SK200 warna biru
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO CPH1821 warna hitam IMEI 868473036251874
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1807 warna hitam IMEI 863387048375072
- 8 (delapan) buah batu.
- Pecahan kaca dari kaca jendela alat berat jenis excavator merk Kobelco SK200 warna Biru
- 1 (satu) stel jacket warna hijau dan celana coklat berikut kopyah warna hitam
- 1 (satu) stel kaos lengan pendek warna biru dengan celana panjang warna hitam
- 1 (satu) stel kaos lengan pendek warna ungu dan celana panjang warna abu-abu
- 1 (satu) stel kaos lengan panjang warna abu-abu dan celana warna krem
- 1 (satu) stel kaos lengan panjang warna biru bertuliskan ?77? dan celana warna coklat
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN LUMAJANG Nomor 118/Pid.B/2021/PN Lmj |
|
Nomor | 118/Pid.B/2021/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Agung Putra Baharata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jusuf Alwi, Br Hakim Anggota Nurafriani Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Anang Agus Triyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Satuhan Dikembalikan kepada saksi Fitri Kusprabowo Dikembalikan kepada saksi Suryanto Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.B/2021/PN Lmj
Statistik8811