- Menyatakan Terdakwa MUSTAPA Als. TAPA Bin P. KARTIJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Pil warna Kuning logo ?DMP? jenis Dextro dengan jumlah total sebanyak 240 (Dua Ratus Empat Puluh) butir;
- Yang mana barang bukti pil warna Kuning logo ?DMP? jenis Dextro tersebut telah disisihkan sebagian berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 31 Agustus 2020 yakni sebanyak 10 (Sepuluh) butir pil warna Kuning logo ?DMP? jenis Dextro untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik ke Labfor Polda Jatim, sedangkan sisanya dipergunakan untuk pembuktian di Persidangan;
- Dompet warna Merah motif batik Coklat;
- 1 (Satu) buah HP merk SAMSUNG Galaxy J7 warna Silver dengan No. HP. 082114433507;
- Uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 384/Pid.Sus/2020/PN Krs |
|
Nomor | 384/Pid.Sus/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara, Hakim Anggota Syafruddin |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Hartuti Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 384/Pid.Sus/2020/PN Krs
Statistik264