- Menyatakan Terdakwa I. Emal Subarkah Bin H. Suparman dan Terdakwa II. Saptaji Mangku Bumi Bin Sudiro tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Emal Subarkah Bin H. Suparman dan Terdakwa II Saptaji Mangku Bumi Bin Sudiro, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama: 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus kertas masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3046 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus kertas masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5895 gram.
- 2 (dua) potongan sedotan plastik warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2814 gram.
- 1 (satu) buah tas warna biru berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,2637 gram.
- 1 (satu) Timbangan digital.
- 1 (satu) Bungkus yang didalamnya berisikan potongan sedotan warna hijau.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip kosong.
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mathilda Chrystina Katarina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daniel Mario Halashon Sigalingging, Br Hakim Anggota Setiawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Prihady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Erlangga Bin Timan. Dirampas untuk di musnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik286