-
Menyatakan Terdakwa Johan Saputra Alias Putra Bin Umar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual Dan Membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
-
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
-
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
-
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
-
Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening klip merah berat brutto 2,12 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris tersisa berat netto seluruhnya 1,2970 gram;
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening klip merah berat brutto 0,54 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris tersisa berat netto 0,3119 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam No. IMEI slot 1:868880041596301, No. IMEI slot 2:868880041596319 berikut dengan SIM cardnya 081915556536;
Putusan PN CIBINONG Nomor 263/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 263/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhistira Adhi Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizky Mubarak Nazario, Br Hakim Anggota Liena |
Panitera | Panitera Penggantiirshanty Meisita Ilma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik210