- Menyatakan Eka Jaya Saputra bin (alm) Muchlas) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun 9(sembilan ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurungkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Realme C11 warna hijau mint dengan no IMEI 863227047889871;
- Oppo A12 warna Abu-abu dengan no IMEI 860703055228116;
- Oppo A12 warna Abu-abu dengan no IMEI 860703055222838;
- Samsung A11 warna Black abu-abu dengan no imei 356173112619239;
- Oppo A31 warna Hitam dengan No imei 860883046199178;
- Samsung A51 warna Biru Muda dengan No Imei 353682111697106;
- Samsung A10 warna Blue dengan No imei 357080100084418;
- Xiaomi Redmi Note 9 warna Biru dengan No IMEI 865073054328308;
- Vivo Y12i warna Merah dengan no imei 860065052213198;
- Vivo y12 warna Blue dengan imei 860067046007538;
- Vivo y12 warna aqua Blue imei 860067046006779;
- Xiaomi Redmi Note 8 PRO imei 861697046189313;
- Oppo A31 warna Hitam dengan No IMEI 860883043368834;
- Samsung A30s warna Biru imei 351757110168432;
- Oppo a12 warna Biru imei 863634044300871;
- Samsung J6 Plus warna Hitam Imei 354253100075685;
- Xiaomi Redmi 5a Warna Grey Imei 869777040197751;
- Kyocera tipe KYV35 warna Hitam Biru Imei 359787867160761
- 2 ( dua ) pisau Cutter kecil warna cream dengan panjang + 14 cm
- 2 ( dua ) buah papan triplek dengan panjang + 21 cm
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 363/Pid.B/2020/PN Krs |
|
Nomor | 363/Pid.B/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Gunadi, Sh.br Hakim Anggota Prayogi Widodo. |
Panitera | Panitera Pengganti: Edy Marzuki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Ahmad; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 363/Pid.B/2020/PN Krs
Statistik292