- Menyatakan Terdakwa I. Jemi Saputra Bin Shariyal Efendi dan Terdakwa II. Teo Dorcca Firanda Bin Luxman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Jemi Saputra Bin Shariyal Efendi dan Terdakwa II. Teo Dorcca Firanda Bin Luxman oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah BPKB No : N-06077509 Sepeda Motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2017 dengan No.Pol : F-4220-FBY Nomor Rangka : MH1KF1126HK372515, Nomor Mesin : KF11E2369883 Stnk a.n MIZAN TAMIMI d/a Kp. Sawah Rt. 003/001 Kel/Ds. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor.
- 1 (satu) Buah STNK Nomor : 03130722 Sepeda Motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2017 dengan No.Pol : F-4220-FBY Nomor Rangka : MH1KF1126HK372515, Nomor Mesin : KF11E2369883 Stnk a.n MIZAN TAMIMI d/a Kp. Sawah Rt. 003/001 Kel/Ds. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor
- 1 (satu) Buah Kunci Kontak Sepeda Motor merk Honda Vario.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2017 dengan No.Pol : F-4220-FBY Nomor Rangka : MH1KF1126HK372515, Nomor Mesin : KF11E2369883
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 241/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 241/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Dhianawati, M.hbr Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi |
Panitera | Panitera Pengganti Ida Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan pada saksi MIZAN TAMIMI |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik130