- Menolak Eksepsi dari Tergugat;
- Menyatakan Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dan sangat merugikan PENGGUGAT;
- Menyatakan sah secara hukum Akta Jual Beli (AJB) No. 28/2017 tanggal 27 Februari 2017 yang dikeluarkan oleh PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) CAMAT, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan Persil No. 66a S.II Blok 005 Kohir Nomor C. 868 dengan luas tanah 840 m2 yang terletak di Kp. Kalisuren, RT 001/004, Desa Kalisuren, Kec. Tajur Halang, Kab. Bogor, Provinsi Jawa barat dengan batas-batas yakni:
- Utara : Tanah Milik IYUS.
- Timur : Ada Jalan.
- Selatan : Tanah Milik ISTINA SATRIYANI.
- Barat : Tanah Milik H. MOCH. ASEN;
- Utara : Tanah Milik IYUS.
- Timur : Ada Jalan.
- Selatan : Tanah Milik ISTINA SATRIYANI.
- Barat : Tanah Milik H. MOCH. ASEN.
- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ditolak untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp2.705.000,00 (dua juta tujuh ratus lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 349/Pdt.G/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 349/Pdt.G/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Ika Dhianawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Eti Sugiarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA: 4. Menyatakan secara hukum PENGGUGAT ialah PEMILIK YANG SAH atas sebidang tanah kosong/darat objek sengketa sebagaimana dalam Akta Jual Beli (AJB) No. 28/2017 tanggal 27 Februari 2017 yang dikeluarkan oleh PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) CAMAT, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan Persil No. 66a S.II Blok 005 Kohir Nomor C. 868 dengan luas tanah 840 m2 yang terletak di Kp. Kalisuren, RT 001/004, Desa Kalisuren, Kec. Tajur Halang, Kab. Bogor, Provinsi Jawa barat; 5. Menyatakan secara hukum Akta Jual Beli (AJB) No. 168/2014 tertanggal 16 Juli 2014 antara Tn. JAHIDIN dan TERGUGAT yang dibuat dihadapan MUKMIN AMARULLAH, S.H., M.Kn. selaku PPAT di Kabupaten Bogor (TURUT TERGUGAT II) ialah CACAT HUKUM; 6. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasai tanah milik PENGGUGAT dalam perkara a quo sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) No. 28/2017 tanggal 27 Februari 2017 yang dikeluarkan oleh PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) CAMAT, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan Persil No. 66a S.II Blok 005 Kohir Nomor C. 868 dengan luas tanah 840 m2 yang terletak di Kp. Kalisuren, RT 001/004, Desa Kalisuren, Kec. Tajur Halang, Kab. Bogor, Provinsi Jawa barat dengan batas-batas yakni: untuk menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban atau syarat apapun dengan seketika, bila perlu dengan bantuan pihak yang berwenang atau berwajib; 7. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini; 8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 349/Pdt.G/2020/PN Cbi
Statistik370