- Menyatakan Terdakwa ELYA PRANATA Bin AKSIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban? sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ELYA PRANATA Bin AKSIN dengan pidana penjara selama: 13 (Tiga Belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju kaos warna orange dengan merek HUGOSPORT yang terdapat darah;
- 1 (satu) lembar celana panjang dasar katun warna hitam bermotif putih;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna putih bermotif bunga yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah bra / bh warna hijau toska yang terdapat bercak darah;
- Potongan rambut yang diduga milik korban (REVI PUSPITA SARI);
- 1 (satu) buah buku nikah berwarna merah dengan Nomor Kutipan Akta Nomor : 23 / 02 / VIII / 2019 sesuai dengan akta nikah KUA Kec. Bang Haji Kab. Bengkulu Tengah;
- 1 (satu) buah buku nikah berwarna hijau dengan Nomor Kutipan Akta Nomor : 23 / 02 / VIII / 2019 sesuai dengan akta nikah KUA Kec. Bang Haji Kab. Bengkulu Tengah;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Pengenal atas nama ELYA PRANATA dengan Nomor NIK : 1709044101970005;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Pengenal atas nama REVI PUSPITA SARI dengan Nomor NIK : 1709105411000001;
- 1 (satu) bilah parang dengan panjang 48 (empat puluh delapan) cm yang dibalut dengan karet ban warna hitam beserta sarung parang yang terbuat dari paralon dengan warna merah yang diikat dengan tali nilon warna hijau, biru dan rotan;
- 1 (satu) lembar kaos warna hitam yang pada lengan sebelah kanan bertuliskan BLACKGOLD;
- 1 (satu) lembar celana levis warna biru dengan merek GIORDANO yang dipotong sebatas lutut dan terdapat bercak darah pada bagian kaki depan sebelah kiri;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 63/Pid.Sus/2020/PN Agm |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2020/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Fahruliyan Harshoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi HARYONO Bin ALIAWAN; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2020/PN Agm
Statistik1000