- Menyatakan Terdakwa EMMY Binti SAFI?I tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam surat dakwaan Primair penuntut umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp765.995.010,00 (tujuh ratus enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sepuluh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Buku tabungan kelompok tani sungai aur dan sungai aur IDirampas untuk dimusnahkan dengan cara diserahkan kepada Bank 9 Jambi Cabang Muara Bulian, dan Bank BRI Cabang Muara Bulian
- Tanda terima PT Jasindo ke PT. Sapta Pirsa Mandiri pada tanggal 09 Desember 2019 dengan nominal Rp.69.382.010;
- Bukti memorial perincian pelunasan premi/komisi/klaim dari kementrian pertanian dengan nomor bukti : KN06790/100/19/PAC.
- Ikhtisar pertanggungan (Policy Schedule) sungai aur nomor polis 308.226.110.19.0003610001000 beserta lampiran ikhtisar polis.
- Lampiran form AUTP-2 formulir pendaftran peserta asuransi usaha tani padi (AUTP).
- Form AUTP-6 formulir pemberitahuan kerusakan beserta lampiran kelompok tani sungai aur.
- Form AUTP-7 berita acara pemeriksaan kerusakan kelompok tani sungai aur beserta lampiran sungai aur.
- Ikhtisar pertanggungan (Police Schedul) sungai aur 1 nomor polis 308.226.110.19.0003710001000 beserta lampiran ikhtisar polis.
- Form AUTP-6 formulir pemberitahuan kerusakan kelompok tani sungai aur I beserta lampiran.
- Form AUTP-7 berita acara pemeriksaan kerusakan kelompok tani sungai aur I beserta lampiran.
- Penetapan kelompok tani sungai aur desa Terusan Kec.Maro Sebo Ilir, keputusan kepala desa Terusan Kec.Maro Sebo Ilir nomor 5 tahun 2015 tanggal 11 oktober 2015.
- Keputusan kepala dinas tanaman pangan dan holtikultura Kab.Batang Hari nomor : 130 tahun 2019 tentang penetapan peserta definitif asuransi usaha tani padi (AUTP) Kab.Batang Hari tahun 2019 tahap I bulan september 2019.
- Bukti penyetoran premi AUTP kelompok tani sungai aur dan sungai aur I
- Laporan bencana alam satu bundel dari POPT.PHP Defendra wilayah Kec.Maro Sebo Ilir.
- Satu bundel fotocoppy SK kepala desa Terusan nomor 32 tahun 2018 tentang susunan pengurus kelompok wanita tani sungai aur desa terusan Kec.Maro Sebo Ilir Kab.Batang Hari.
- Laporan penilaian nomor : 03/AUTP/K-10/19 PT.Sapta Pirsa Mandiri.
- Proposed adjustment tanggal 02 september 2019 PT.Sapta Pirsa Mandiri.
- Final report tanggal Dol 02 september 2019 PT.Sapta Pirsa Mandiri.
- Surat perjanjian kerja sama penilaian kerugian / loss Adjuster rekanan PT.Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dengan PT.Sapta Pirsa Mandiri Pks.015/AJS/IV/2018 Pks.003/SPM/IV/2018.
- Surat perintah kerja Nomor SPK.0062/156-1/IX/2019 dari group asuransi pertanian, mikro dan program pemerintah kepada PT.Sapta Pirsa Mandiri tanggal 29 September 2019.
- Perjanjian kerjasama PT.Sapta Pirsa Mandiri dengan kantor jasa penilai publik Irfan dan rekan tentang klaim asuransi kepada PT.Sapta Pirsa Mandiri.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep.123/Km.13/1990 tentang pemberian izin usaha dalam bidang loos adjuster asuransi kepada PT.Sapta Pirsa Mandiri.
- Keputusan Nomor : Kep/004/V/2006/spm tentang hubungan kerja dan tata cara kerja (HTCK) PT.Sapta Pirsa Mandiri tanggal 15 Mei 2006.
- Surat Keputusan pimpinan nomor 05/SK.PIM/IR-R/IV/2016 tanggal 01 april 2016 menetapkan Satria Mulyana, SP sebagai tenaga ahli pengendali organisme pengganggu tanaman (POPT)
- Salinan akta pendirian no.1 tahun 1973 notaris Budiono Widjaja.
- Akta notaris Sofyedi Andasasmita pernyataan keputusan pemegang saham tanggal 09 september 2008 nomor 08.
- Surat permohonan buka rekening kelompok Tani nomor 521/997/DTPH/2019 tanpa tanggal bulan Oktober 2019 kepada Pimpinan Bank BRI.
- Keputusan Bupati Batanghari nomor : 105 tahun 2016 tentang penetapan kelompok Tani dalam Kabupaten Batanghari.
- Akta notaris OKTAVIANA KUSUMA ANGGRAINI pernyataan keputusan pemegang saham perusahaan PT. Asuransi Jasa Indonesia tanggal 08 april 2020 nomor 04.
- Screenshoot record pendaftaran peserta dari aplikasi SIAP.
- Surat permohonan survey lahan sawah yang terkena dampak kekeringan dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura No.521/744/DTPH/2019 tanggal 02 september 2019.
- Laporan survey awal Klaim AUTP tanggal 16 september 2019 dan foto survey
- Permintaan Bantuan Independent Loss Adjuster PT.SPM ke kantor pusat jasindo
- Jobdesc Technical Manager
- Print out form AUTP-1 dari aplikasi SIAP kelompok tani sungai aur
- Print out form AUTP-1 dari aplikasi SIAP kelompok tani sungai aur I
- Bukti setoran BANK Mandiri tanggal 13 Desember 2019 senilai Rp.388.976.500;
- Bukti Setoran BANK Mandiri tanggal tanggal 13 Desember 2019 senilai Rp.328.736.500;
Putusan PN JAMBI Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Amir Aswan, Hakim Anggota Hiashinta Fransiska Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb
Statistik1206