- Menyatakan Terdakwa Yudi alias Pak Teh bin Jasiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu diberi kode A dengan berat brutto 3,14 gram kemudian disisihkan dengan berat netto 0,08 gram dan dimasukkan kedalam klip plastik transparan yang diberi kode A1 untuk kepentingan uji laboratorium, kemudian disisihkan lagi dengan berat netto 0,007 gram dan dimasukkan kedalam klip plastik transparan yang diberi kode A2 untuk kepentingan pembuktian perkara dipengadilan dengan sisa kode A dengan berat brutto 2,99 gram untuk dilakukan pemusnahan;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet yang diruncingkan;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp1.740.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 105/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Zuraida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik515