- Menyatakan Terdakwa ISMAIL Bin RUSLI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa ISMAIL Bin RUSLI dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ISMAIL Bin RUSLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp401.806.844,00 (empat ratus satu juta delapan ratus enam ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah), Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sebanyak Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
|||
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||
Tahun | 2021 | ||
Tanggal Register | 22 Maret 2021 | ||
Lembaga Peradilan | PN JAMBI | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting | ||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Amir Aswan, Hakim Anggota H. Adly | ||
Panitera | Panitera Pengganti: Harmilina | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
MENGADILI: NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 71 TETAP TERLAMPIR DALAM PERKARA Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021, oleh ERIKA SARI EMSAH GINTING, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, D.R. H. ADLY S.H., M.H dan H. AMIR ASWAN, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc) masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HARMALINA, S.H. M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh ARLIANSYAH, S.H. M.H, selaku Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
Panitera Pengganti HARMALINA, S.H. M.H., |
||
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 | ||
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb
Statistik12922