- Menyatakan Terdakwa BUDI SANTOSO BIN PAROS LANAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDI SANTOSO BIN PAROS LANAIDIoleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp,2,000,000,000,- (duamilyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok marlboro warna putih berisikan 1 (satu) bungkus paket diduga narkotika jenis extasy warna hijau tanpa logo sebanyak 179 (seratus tujuh puluh sembilan) butir dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) unit hp merk Nokia warna abu-abu model 103 type RM 647 code 059N123, CE0168, 1 (satu) unit HP merk Sony Ericson warna hitam type AAD 388097 AV AAAJ FCC ID.PY7A3880097, 1 (satu) unit HP merk Aquos Phone warna hitam merah, 1 (satu) unit mobil toyota inova warna silver metalik No.Pol 1929 DK An. Sholehan Ashari, SE berikut kunci kontaknya, uang sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu lupiah).
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN Kag |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2019/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Daulatta Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lina Safitri Tazili, Br Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Darlian Tulup Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam berkas perkara An. Leka Pranata Bin Lanaidi; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2019/PN Kag
Statistik670