- Menyatakan terdakwa BAYU CANDRA PUTRA ALS BAY BIN MUSTAKIMtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa BAYU CANDRA PUTRA ALS BAY BIN MUSTAKIMterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BAYU CANDRA PUTRA ALS BAY BIN MUSTAKIM dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 14 (empat belas) kantong plastik klip yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 1,43 (satu koma empat tiga) gram;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna putih corak merah;
- 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah tabung kaca;
- 1 (satu) buah pipet bengkok;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam No. Imei: 357623085266391;
- Uang tunai sejumlah Rp. 227.000,- (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 133/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Fitriasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik170