- Menyatakan Terdakwa Ir. Mulyadi Sadpriyo Putro Bin Alm S. Parjo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 86 (delapan puluh enam) Karton kosong merk BES;
- 72 (tujuh puluh dua) Karton isi 48 (empat puluh delapan) Gelas;
- 1 (satu) bendel surat laporan penjualan dari sales kepada admin pihak BES;
- 22 (dua puluh dua) karton berisi 3.840 (tiga ribu delapn ratus empat puluh) Cup (gelas air BES);
- 3.020 (tiga ribu dua puluh) lembar Karton merk BES;
- 1 karung sedotan air mineral merk BES;
- 4 (empat) buah tangki air kapasitas 1.800 (seribu delapan ratus) liter;
- 1 (satu) buah tangki air kapasitas 7.700 (tujuh ribu tujuh ratus) liter;
- 6 (enam) buah tangki air kapasitas 1.800 (seribu delapan ratus) liter;
- 1 (satu) buah tangki air kapasitas 4.000 (empat ribu) liter;
- 1 (satu) Set mesin demineraliser;
- 1 (satu) Set mesin filing Cup;
- 1 (satu) unit Truk warna putih Nopol H 1384 QE;
- 1 Satu) unit pick up warna kuning Nopol K 1743 PP;
- 1 (satu) Set komputer;
- 1 (satu) unit mesin kompresor / mesin pendorong filing cup;
- 1 (satu) bendel surat laporan penjualan dari sales kepada admin pihak BES;
Putusan PN PURWODADI Nomor 195/Pid.Sus/2020/PN Pwd |
|
Nomor | 195/Pid.Sus/2020/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu, Br Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara |
Panitera | Panitera Pengganti: Enggar Setyaningrat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.Sus/2020/PN Pwd
Statistik9615