- Menyatakan Terdakwa I Sukimin Al Djamin Bin Suto Pawiro (Almarhum) n tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I tetap ditahan;
- Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa II Ipang Daryanto Bin Sukimin Al Djamin gugur karena Terdakwa meninggal dunia;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 buah Dosbook Handphone merk Samsung seri A50S dengan nomor Imei 1: 35042/11/038571/9, Imei 2: 352043/11/038571/7, 1 buah Dosbook Handphone merk Xiaomi seri Note 3 dengan nomor Imei 1: 862305033560376, uang tunai sejumlah Rp.2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah), uang tunai sejumlah Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu Rupiah), 1 (satu) buah Tas selempang merk Westpak warna abu-abu, 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi tipe Note 3 warna Gold, nomor Imei: 862305033560376, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung tipe Galaxy A50s warna hitam, nomor Imei 1: 352042110385719, nomor Imei 2: 352043110385717, 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat, 1 (satu) buah Kartu Tanda Prajurit TNI atas nama Umpuan Maha Putra, 1 (satu) buah KTP NIK: 3603082506870002 atas nama Umpuan Maha Putra, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah SIM A atas nama Umpuan Maha Putra dan 1 (satu) buah SIM C atas nama Umpuan Maha Putra dikembalikan kepada Saksi Umpuan Maha Putra;
- 1 (satu) unit KBM Merk Mitsubishi Truk Tronton Nomor Polisi S-9648-UU, tahun 2011, warna oranye, nomor rangka: MHMFN527HBK004808, nomor mesin: 6D16G35550, atas nama Cholilil Ariyon alamat Desa Jotangan, RW.03/05, Kecamatan Mojosari, MJK, dikembalikan kepada Agus Supriyanto bin Slamet Sukardi;
- 1 (satu) buah keping CD yang berisi rekaman CCTV gerbang tol Boyolali dengan durasi 18 detik, dilampirkan dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Terdakwa I membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
Putusan PN BOYOLALI Nomor 99/Pid.B/2021/PN Byl |
|
Nomor | 99/Pid.B/2021/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radityo Baskoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Nur Amalia Abbas, Hakim Anggota Sri Hananta |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.B/2021/PN Byl
Statistik264