- Menyatakan terdakwa YOGA PRASETIA ANA MILLA Als YOGA Bin DANIEL TAKANJANJI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YOGA PRASETIA ANA MILLA Als YOGA Bin DANIEL TAKANJANJI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :
- BPKB sepeda motor Honda Revo No Pol AD -3875 GA, tahun 2019 , warna hitam ,Nomor Rangka : MH1JBK111KK658283, Nomor Mesin : JBKIE-1654614, atas nama STNK Sdr SUPRIYANTO ,Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Pundung Gede Rt. 02 Rw. 09 Joglo Banjarsari Surakarta.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo terpasang No Plat Palsu No Pol AB 3563 THO, tahun 2019 , warna hitam , Nomor Rangka : MH1JBK111KK658283, Nomor Mesin : JBKIE-1654614, atas nama STNK Sdr SUPRIYANTO, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Pundung Gede Rt. 02 Rw. 09 Joglo Banjarsari Surakarta beserta kunci Kontaknya.
- STNK sepeda motor Honda Revo No Pol AD -3875 GA, tahun 2019 , warna hitam ,Nomor Rangka : MH1JBK111KK658283, Nomor Mesin : JBKIE-1654614, atas nama STNK Sdr SUPRIYANTO, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Pundung Gede Rt. 02 Rw. 09 Joglo Banjarsari Surakarta.
Putusan PN BOYOLALI Nomor 113/Pid.B/2021/PN Byl |
|
Nomor | 113/Pid.B/2021/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hananta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Nur Amalia Abbasbr Hakim Anggota Elisabeth Vinda Yustinita |
Panitera | Panitera Pengganti: Kustanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Kantor Koperasi Tunas Harapan melalui saksi Angga Krismadianto selaku pemegang sepeda motor Inventaris. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.B/2021/PN Byl
Statistik185