- Menyatakan Terdakwa I Renaldi Agri Alias Naldi Kiting Bin Rusli dan Terdakwa II Muhammad Fajri Alias Fajri Bin AD. Kanedi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus di dalam 1 (satu) helai plastik permen tamarin;
- 1 (satu) kotak rokok warna coklat merk Surya;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Grand Prime warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y71 warna pink;
- 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BM 4907 YM dan kunci kontak;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 298/Pid.Sus/2020/PN Sak |
|
Nomor | 298/Pid.Sus/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risca Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Hesti Indria, M. H.br Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Fajri Alias Fajri Bin AD.Kanedi; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 298/Pid.Sus/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 298/Pid.Sus/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 298/Pid.Sus/2020/PN Sak
Statistik1716