- Menyatakan Terdakwa Tubagus Satrio Nugroho Alias Yoyok Bin Tubagus Muhtar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Perjanjian Pinjaman Nomor 32/pp/SWA-BYL II/2014, tanggal 24 Februari 2014, atas nama Saudari Sri Wahyuliantin, dengan jumlah pinjaman Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Tentang Pengangkatan Karyawan Tetap Koperasi Unit Desa Kota Boyolali peserta kemitraan Swamitra, atas nama Tubagus Satrio Nugroho, pada tanggal 11 November 2013;
- Surat Kuasa Nomor 100/10/IX/2010, tentang pengangkatan Tubagus Satrio Nugroho, sebagai Manager USP Swamitra KUD Kota Boyolali, pada tanggal 1 September 2010;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Peminjaman BPKB dari Saudari Sri Wahyuliantin kepada Manager Swamitra KUD Kota Boyolali, pada tanggal 11 Januari 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Peminjaman BPKB dari Manager Swamitra KUD Kota Boyolali Saudara Tubagus Satrio Nugroho kepada MB. Mikro PT Bank Bukopin Tbk, pada tanggal 11 Januari 2016;
- Surat pernyataan dari Saudara Tubagus Satrio Nugroho, pada tanggal 4 Mei 2020;
- 1 (satu) bendel Pemeriksaan Kredit atas nama Sri Wahyuliantin, pada tanggal 7 Oktober 2020;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
Putusan PN BOYOLALI Nomor 85/Pid.B/2021/PN Byl |
|
Nomor | 85/Pid.B/2021/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Nur Amalia Abbasbr Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.B/2021/PN Byl
Statistik8113