- Menyatakan Terdakwa Sapurdin alias Udin bin Marhat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja telah memberikan daya upaya untuk melakukan kejahatan yang sebagai pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit Mobil Fuso warna coklat dengan Nomor Polisi BB 9024 LF beserta kunci;
- 1 (satu) buah kunci pintu Fuso warna coklat dengan Nomor Polisi BB 9024 LF beserta kunci;
- 344 (tiga ratus empat puluh empat) dus rokok merek Luffman yang terdiri dari warna merah 228 (dua ratus dua puluh delapan) dus dan warna abu-abu sejumlah 116 (seratus enam belas);
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna orange;
- 2 (dua) lembar surat jalan dengan tulisan 12 ton makanan/ciki-cikian;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 226/Pid.Sus/2020/PN Sak |
|
Nomor | 226/Pid.Sus/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rozza El Afrina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Selo Tantular, Br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Sudiarto; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226/Pid.Sus/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 226/Pid.Sus/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pid.Sus/2020/PN Sak
Statistik9451