- Menyatakan Terdakwa Arief Setiawan Bin Pagiyanto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan No B. 1050/KW-VIII/AOK/10/2020 dari PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Wilayah Semarang alamat Jln. Teuku Umar No.24 Rembang yang menerangkan bahwa BPKB dengan Nomor L134244561, Nopol: K-1567-CW, Merk/Tahun : Hino/2013, No Rangka : MJERK8JSKDJN15707, No. Mesin: J08EUFJ52509, Atas nama : PT. Madu Kismo Trans benar disimpan di BRI Wilayah Semarang sebagai agunan/jaminan pinjaman atas nama PT. Madu Kismo Trans yang ditanda tangani oleh DHIDA AGENG NUGROHO sebagai Manager ;
- 1 (satu) lembar Surat Kesepakatan Kerja MMM. AUTO BODY REPAIR Desa Tegal Sari ? Randusari, Kec. Teras, Kab. Boyolali No : 20/02/2020 antara Sdr. PARYONO dengan sdr ARIEF SETIAWAN tentang pengerjaan Repair Body Bus model Setbus 3 basic body high deck dengan biaya pengerjaan Rp 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) di Boyolali, tanggal 20/02/2020 ;
- 3 (tiga) lembar Rekening Koran Tahapan BCA atas nama TEDDY SURYA ATMAJA FALINA, No Rekening 0094708709;
- 1 (satu) set AC merk Denso LD 8i yang meliputi :
- 1 (satu) buah kompresor AC Denso LD 8i.
- 1 (satu) buah breket kompresor.
- 1 (satu) buah set kabel AC.
- 1 (satu) buah dynamo AC Denso.
- 1 (dua) buah selang flexible discharge.
- 1 (dua) buah selang suction
Putusan PN BOYOLALI Nomor 66/Pid.B/2021/PN Byl |
|
Nomor | 66/Pid.B/2021/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nataline Setyowati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eka Yektiningsih, Hakim Anggota Sri Hananta |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Paryono Bin (Alm) Untung Sukoco, S.H; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2021/PN Byl
Statistik9111