- Menyatakan Terdakwa HARIANTO TARIGAN BIN TAAT TARIGAN ALIAS PEGOK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam)dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tiger BM 6184 YT;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor merek Honda Tiger BM 6184 YT;
- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 50.000,-;
- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 20.000,-;
- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 10.000,-.
- 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu ? sabu dibungkus plastik bening;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kosong berisi 45 buah;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 256/Pid.Sus/2020/PN Sak |
|
Nomor | 256/Pid.Sus/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acep Sopian Sauri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari, Hakim Anggota Risca Fajarwati |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 256/Pid.Sus/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 256/Pid.Sus/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pid.Sus/2020/PN Sak
Statistik1411