- Menyatakan Terdakwa RICHARD SINAGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)? ?sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5S warna hitam dengan silikon;
- 1 (satu) lembar hasil screenshoot akun facebook a.n Ricat?Sinaga yang pada akun terdapat postingan gambar seekor anjing yang mengenakan surban di kepala dan pada gambar ada tulisan Allah SWT kemudian terdapat kata-kata ?Persik seperti apa ini kasihan?.
- Membebankan Biaya Perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 230/Pid.Sus/2020/PN Sak |
|
Nomor | 230/Pid.Sus/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acep Sopian Sauri |
Hakim Anggota | M. H.br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari, Hakim Anggota Bangun Sagita Rambey |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/Pid.Sus/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 230/Pid.Sus/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pid.Sus/2020/PN Sak
Statistik440336